Informasi Corona Virus (COVID-19)
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 seluruh maskapai komersial rute domestik dilarang terbang. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19 pada masa mudik mendatang. Larangan tersebut tidak berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan & perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan kesehatan, dan pasien darurat beserta keluarga.
Untuk mencegah virus corona terus menyebar, beberapa negara menutup akses ke/dari wilayahnya atau menerapkan pembatasan perjalanan bagi pengunjung dari negara tertentu. Lockdown atau karantina wilayah dapat merujuk pada apa saja mulai dari karantina geografis hingga rekomendasi untuk tinggal di rumah, penutupan jenis bisnis tertentu, atau larangan acara dan pertemuan.
Keterangan pembatasan wilayah:
Pembatasan total diartikan sebagai pembatasan ruang gerak secara penuh oleh suatu negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada umumnya, tempat kerja dan sekolah ditutup, aktivitas sosial dilarang, dan moda transportasi dibatasi. Layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, bbm, komunikasi, layanan medis, keuangan, dan penerbangan penting mungkin tetap berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan.
Pembatasan sebagian diartikan sebagai pembatasan ruang gerak sebagian oleh suatu negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembatasan ini berlaku hanya untuk wilayah tertentu dan pengunjung dari beberapa negara masih diperbolehkan masuk dengan syarat seperti menyertakan surat keterangan sehat atau izin untuk mendarat. Penerbangan pada umumnya masih berjalan sesuai dengan ketersediaan dan kebijakan maskapai.
Normal diartikan tidak adanya pembatasan masuk untuk pengunjung atau larangan perjalanan di suatu negara sesuai dengan peraturan pemerintah setempat yang berlaku. Namun, penduduk pada umumnya dihimbau untuk tetap melakukan karantina mandiri di rumah.
Beberapa wilayah di Indonesia telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Selama PSBB, sekolah dan tempat kerja diliburkan, serta adanya pembatasan kegiatan keagamaan. kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, dan pembatasan moda transportasi. Layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, bbm, komunikasi, layanan medis, dan keuangan tetap berjalan seperti biasa.
Untuk melengkapi peraturan PSBB tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, ada beberapa kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum (darat, kereta api, penyebrangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.
Kriteria pengecualian adalah sebagai berikut: Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan pasien darurat berserta keluarga, dan repratiasi WNI/WNA, pelajar/mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah. Seluruh calon penumpang harus menyertakan persyaratan pengecualian sesuai dengan kriteria masing-masing seperti surat pendukung perjalanan dari lembaga/instansi terkait, surat keterangan sehat bebas dari COVID-19, surat rujukan rumah sakit, dan identitas diri.
Tercatat sudah ada 24 daerah di Indonesia yang berstatus PSBB dan merupakan zona merah. Berikut daftar wilayah PSBB di bawah ini:
- DKI Jakarta
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Pekanbaru, Riau
- Kota Makassar, Sulawesi Selatan
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
- Kabupaten Sumedang
- Kota Tegal, Jawa Tengah
- Sumatera Barat
- Kota Banjarmasin
- Kota Tarakan
- Kota Surabaya
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gowa
(Terakhir di update tanggal 29 Mei 2020)